Back to Top
  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Utara
BAGIKAN :   
Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah sarana yang harus disediakan. Sesuai namanya, tujuan dari pengadaan kotak P3K adalah sebagai langkah mengantisipasi dan penanganan dini cedera atau luka.